16:04
0


Yang paling menguntungkan adalah CV. Karena jika dilihat dari pembagian modalnya, semuanya memiliki kontribusi yang berbeda-beda.  Dan CV adalah bentuk usaha yang tepat karena dalam CV tidak
semua anggota harus sama-sama bekerja seperti firma. CV memiliki beberapa macam sekutu yang semuanya mempunyai maksud yang berbeda-beda. Dalam kasus ini misalnya, sekutu-sekutu dalam CV dapat dibagi seperti: sekutu pimpinan adalah wiwid, karena wiwid yang bekerja intens di lapangan dan wiwidlah yang paling berhubungan dengan dunia luar atau pengusaha lain. Dan yang menajadi sekutu terbatas
adalah grandhis dan ukhi, karena peran mereka hanya sebatas modal yaitu berupa uang Disini yang punya keahlian adalah wiwid, jadi alangkah baiknya jika yang lebih banyak berkontribusi dalam lapangan adalah wiwid. Karena grandhis dan ukhi adalah sekutu terbatas, jadi bagi mereka berlaku limited liabilities, yaitu mereka hanya menanggung kewajiban sebesar modal yang mereka setorkan. Dalam CV terdapat berbagai macam bentuk sekutu dan mereka dapat menyesuaikan dengan keadaan yang tepat tergantung bagaimana yang tertulis pada akta pendirian.
Selain itu, dalam hal pendiriannya, CV lebih mudah daripada PT karena tidak perlu ijin yang terlalu rumit. Karena perijinan PT itu berhubungan dengan subjek pajak, karena nantinya PT adalah suatu badan hokum yang mempunyai kekayaan senidiri. Tapi dalam hal ini CV juga dapat memiliki kekayaan yang terpisah dari pemilik karena ada bagian sekutu yang memiliki kewajiban yang terbatas seperti yang saya sebutkan diatas.
CV bagaikan solusi menengah antara PT dan firma, dalam CV, manajemen juga dapat dibuat sedemikian rupa seperti PT yang setiap orang mempunyai peran dan tanggungjawab berbeda-beda tapi juga tidak perlu ijin yang terlalu rumit seperti yang dimiiki firma. Dalam hal perpajakan, CV juga lebih menguntungkan daripada PT karena CV bukanlah suatu subjek hukum tersendiri, jadi CV tidak dikenakan double taxation.

0 komentar:

Post a Comment