Dalam karya tulis ini, saya akan
membahas segala sesuatu tentang keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentang
pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah yang telah mengalami berbagai
revisi sebanyak 8 kali. Saya akan menghubungkan isi dari keputusan presiden
tersebut dengan akuntansi pemerintahan.
Sebelumnya karena keppres
ini berisi tentang pedoman dalam pelaksanaan barang dan jasa yang berarti
adalah belanja, maka yang perlu diketahui pada awalnya adalah definisi belanja.
Belanja
didefinisikan dalam akuntansi dana pemerintahan sebagai semua penurunan dalam
aset bersih dana – untuk operasi lancar, belanja modal, atau pelunasan hutang –
kecuali yang timbul dari tranfer ke dana-dana
lainnya. Hanya pertukaran – seperti hasil transaksi pembiayaan antardana
dalam pengakuan belanja dana yang bukan merupakan belanja pemerintah secara
keseluruhan.
GASB Codification,
menyatakan bahwa :
Fokus pengukuran atas akuntansi dana pemerintahan berdasarkan pada belanja
– penurunan dalam sumber keuangan bersih- daripada beban.
Codification tersebut
mengobservasi bahwa sebagian besar belanja dan transfer keluar merupakan secara
objektif dapat diukur dan seharusnya dicatat ketika kewajiban dana terkait
terjadi. Tegasnya, ini memberikan agar:
Belanja seharusnya diakui dalam periode akuntansi ketika kewajiban dana
terjadi, jika dapat diukur, kecuali untuk bunga (dan pokoknya) yang belum jatuh
tempo pada kewajiban jangka panjang,
yang seharusnya diakui ketika jatuh tempo.
Codification tersebut
juga menetapkan bahwa belanja pokok dan bunga pada kewajiban jangka panjang
biasanya tidak diakrualkan pada akhir tahun :
Pengecualian utama pada aturan umum belanja akrual berhubungan dengan pokok
dan bunga yang belum jatuh tempo pada kewajiban hutang jangka panjang…. Sumber
keuangan biasanya diapropiasikan dalam dana lain untuk transfer ke dana
pelunasan hutang pada periode ketika pokok dan bunga hutang yang jatuh tempo
harus dibayar. Besarannya itu bukan kewajiban lancar dari dana pelunasan hutang
ketika pelunasannya tidak membutuhkan belanja dari aset dana yang tersedia.
Selanjutnya adalah hubungan bagian tiga pasal tiga dari
keppres tersebutyang berisi tentang prinsip-prinsip dasar dengan akuntansi
pemerintahan. Berikut adalah isi dari keppres bagian tiga tersebut:
Bagian Ketiga
Prinsip Dasar
Pasal 3
Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan
prinsip-prinsip :
a. efisien, berarti pengadaan
barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang terbatas untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan dalam
waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, berarti pengadaan
barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. terbuka dan bersaing, berarti
pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi
persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia
barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan
dan prosedur yang jelas dan transparan;
d. transparan, berarti semua ketentuan
dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis
administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon
penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat
serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e. adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau
alasan apapun;
f. akuntabel, berarti harus mencapai
sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Untuk mencapai pelaksanaan keenam
prinsip diatas yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil,
dan akuntabel, pemerintah perlu menerapkan sebuah prosedur akuntansi belanja
yang dalam materi akuntansi pemerintahan freeman bab 6 dijelaskan seperti
berikut:
PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA
Belanja
diklasifikasikan dan diberi kode selama tahap preaudit dari proses pengendalian belanja. Preaudit terdiri dari transaksi – transaksi yang disetujui sebelum
transksi tersebut terjadi, dalam hal pesanan pembelian encumbrances, atau sebelum transksi tersebut dicatat, dalam hal
belanja. Kepala bagian akuntansi biasanya bertanggung jawab terhadap fungsi
ini, meskipun departemen yang besar mungkin memiliki akuntan-akuntan yang
menjalankan sebagian atau seluruh fungsi preaudit.
Tujuan dari preaudit belanja adalah untuk mengendalikan metode dan prosedur
yang dilibatkan dalam proses belanja, sama halnya untuk untuk mencegah belanja ilegal.
Kebanyakan
unit pemerintahan menggunakan beberapa bentuk sistem voucher, yang menghendaki
bahwa semua pengeluaran diotorisasi oleh sebuah voucher yang disetujui. Voucher
tersebut mendasari sebuah skema dari tahap-tahap yang harus dilaksanakan dalam
meyakinkan bahwa prosedur yang sesuai telah diikuti dalam proses permintaan,
pembelian, penerimaan, dan invoice yang disetujui untuk pembayaran.
Voucher-voucher
biasanya menyediakan sebuah ruang dari setiap tahapan dalam proses persetujuan
dan preaudit untuk orang yang bertanggung jawab bagi setiap tahapan untuk
menandatangani atau memaraf setelah menyelesaikan tahapan tersebut.
Bagian-bagian tanda tangan ini juga merupakan bagian penting jejak postaudit transaksi-transaksi yang
dievaluasi baik dalam studi pengendalian internal dan selama
transaksi-transaksi diuji dalam proses postaudit.
Seluruh
belanja dana pemerintah–apakah operasi lancar, pengeluaran modal, pelunasan
hutang, atau intern pemerintah–seharusnya dikendalikan secara tepat melalui
proses voucher dan preaudit dan termasuk dalam ruang lingkup postaudit.
•
Pre-audit
atau persetujuan belanja
–
Dapat
dimulai dengan persetujuan pesanan pembelian dan kontrak encumbrance
–
Dapat
mencegah belanja ilegal atau berlebihan
–
Pemerintah
biasanya menggunakan sistem Voucher
•
Langkah-langkah
pembelian perlengkapan dan jasa
–
Mempersiapkan
rekuisisi
–
Penetapan
harga
–
Pemesanan
atau eksekusi persetujuan
–
Menerima
pesanan
–
Menerima
invoice dan menyetujui hutang
–
Membayar
invoice
Dalam penjelasan diatas disebutkan
bahwa dalam pre-audit sebuah belanja harus melewati tahap-tahap birokrasi yang
ada dan melalui persetujuan sebuah kontrak pembelian, seorang pemimpin instansi
tersebut akan tahu sebelum belanja benar-benar terjadi apakah belanja tersebut
sudah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Sebuah pembelian juga harus menempuh langkah-langkah dari mulai mempersiapkan
rekuisisi sampai membayar tagihan. Hal ini tidak hanya mempersiapkan agar
instansi terkait melakukan belanja terhadap supplier yang tepat, tetapi juga
harus memastikan bahwa dana yang dikeluarkan sesuai dengan belanja yang
sesungguhnya. Ini bisa dilihat dengan biasanya dalam akuntansi pemerintahan
belanja harus menggunakan system voucher payable terlebih dahulu untuk sebagian
besar system belanja.
Sebenarnya keppres tersebut sendiri
juga menyebutkan secara mendetail metode yang bisa digunakan untuk menentukan
kualitas dalam pengadaan sebuah barang/jasa. Berikut adalah kutipan salah satu
metode yang disebutkan dalam keppres tersebut:
metoda evaluasi kualitas, metoda dua
sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang
masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan
dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi
dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat
teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
18) pembukaan penawaran harga (sampul
II) peringkat teknis terbaik;
19) klarifikasi dan negosiasi teknis
dan biaya;
20) penunjukan pemenang;
21) penandatanganan kontrak.
Dalam keppres tersebut disebutkan
banyak sekali aturan mengenai pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Tetapi
justri banyaknya aturan tersebut menjadikan rumitnya birokrasi dalam
pemerintahan dan berimbas pada sulitnya penyerapan anggaran. Jika diilustrasikan
dalam akuntansi pemerintahan, apropiasi yan dianggarkan pada awal periode tidak
sepenuhnya menjadi expenditure. Inilah yang menyebabkan banyaknya revisi dalam
keppres tersebut. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan revisi
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Sebenarnya dalam isi keppres
tersebut sebagian besar isinya adalah tentang pengendalian dalam dana
pemerintah yang dalam akuntansi pemerintahan sendiri mempunyai sebuah system
akuntansi untuk pemerintahan.
Sistem
akuntansi merupakan alat yang kuat untuk mengendalikan legalitas dan efisiensi
belanja. Meskipun peran sesungguhnya adalah keuangan, system akuntansi mungkin
juga digunakan untuk mencatat dan melaporkan dana kuantitatif dari semua jenis.
Tentu saja, data statistik yang harus diestimasi dan diakumulasi untuk
merencanakan dan mengendalikan secara virtual semua operasi pemerintah
digunakan terbaik bersama dengan data finansial, dan secara berkala kedua jenis
data dapat diakumulasikan secara simultan. Sistem akuntansi juga menjalankan
peran penting manajerial dalam mengenai masalah dan kontrol berikut ini:
·
Penyalahgunaan
aset
·
Belanja
ilegal
-
Pengeluaran
berlebihan dari apropriasi
-
Pengeluaran
untuk tujuan ilegal
·
Penggunaan
metode dan prosedur yang tidak tepat
·
Belanja
yang tidak bijaksana atau tidak sesuai.
·
Alokasi
dan allotment dari aproproasi.
Jadi dalam keppres tersebut sangat berhubungan erat dengan akuntansi
pemerintahan terutama yang terdapat dalam chapter 6 buku freeman. Hampir dalam
setiap isinya berhubungan dengan materi tersebut.
Daftar
Pustaka: Buku Freeman, Vivanews.com
0 komentar:
Post a Comment