06:35
0


Dalam karya tulis ini, saya akan membahas segala sesuatu tentang keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah yang telah mengalami berbagai revisi sebanyak 8 kali. Saya akan menghubungkan isi dari keputusan presiden tersebut dengan akuntansi pemerintahan.
Sebelumnya karena keppres ini berisi tentang pedoman dalam pelaksanaan barang dan jasa yang berarti adalah belanja, maka yang perlu diketahui pada awalnya adalah definisi belanja.
Belanja didefinisikan dalam akuntansi dana pemerintahan sebagai semua penurunan dalam aset bersih dana – untuk operasi lancar, belanja modal, atau pelunasan hutang – kecuali yang timbul dari tranfer ke dana-dana  lainnya. Hanya pertukaran – seperti hasil transaksi pembiayaan antardana dalam pengakuan belanja dana yang bukan merupakan belanja pemerintah secara keseluruhan.
GASB Codification, menyatakan bahwa :
Fokus pengukuran atas akuntansi dana pemerintahan berdasarkan pada belanja – penurunan dalam sumber keuangan bersih- daripada beban.
Codification tersebut mengobservasi bahwa sebagian besar belanja dan transfer keluar merupakan secara objektif dapat diukur dan seharusnya dicatat ketika kewajiban dana terkait terjadi. Tegasnya, ini memberikan agar:
Belanja seharusnya diakui dalam periode akuntansi ketika kewajiban dana terjadi, jika dapat diukur, kecuali untuk bunga (dan pokoknya) yang belum jatuh tempo  pada kewajiban jangka panjang, yang seharusnya diakui ketika jatuh tempo.
Codification tersebut juga menetapkan bahwa belanja pokok dan bunga pada kewajiban jangka panjang biasanya tidak diakrualkan pada akhir tahun :
Pengecualian utama pada aturan umum belanja akrual berhubungan dengan pokok dan bunga yang belum jatuh tempo pada kewajiban hutang jangka panjang…. Sumber keuangan biasanya diapropiasikan dalam dana lain untuk transfer ke dana pelunasan hutang pada periode ketika pokok dan bunga hutang yang jatuh tempo harus dibayar. Besarannya itu bukan kewajiban lancar dari dana pelunasan hutang ketika pelunasannya tidak membutuhkan belanja dari aset dana yang tersedia.



Selanjutnya  adalah hubungan bagian tiga pasal tiga dari keppres tersebutyang berisi tentang prinsip-prinsip dasar dengan akuntansi pemerintahan. Berikut adalah isi dari keppres bagian tiga tersebut:
   Bagian Ketiga
Prinsip Dasar
Pasal 3
Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
a. efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan  dana dan daya yang terbatas  untuk mencapai sasaran  yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan  manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan  masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan  yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Untuk mencapai pelaksanaan keenam prinsip diatas yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, dan akuntabel, pemerintah perlu menerapkan sebuah prosedur akuntansi belanja yang dalam materi akuntansi pemerintahan freeman bab 6 dijelaskan seperti berikut:
PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA
Belanja diklasifikasikan dan diberi kode selama tahap preaudit dari proses pengendalian belanja. Preaudit terdiri dari transaksi – transaksi yang disetujui sebelum transksi tersebut terjadi, dalam hal pesanan pembelian encumbrances, atau sebelum transksi tersebut dicatat, dalam hal belanja. Kepala bagian akuntansi biasanya bertanggung jawab terhadap fungsi ini, meskipun departemen yang besar mungkin memiliki akuntan-akuntan yang menjalankan sebagian atau seluruh fungsi preaudit. Tujuan dari preaudit belanja adalah untuk mengendalikan metode dan prosedur yang dilibatkan dalam proses belanja, sama halnya  untuk untuk mencegah belanja ilegal.
Kebanyakan unit pemerintahan menggunakan beberapa bentuk sistem voucher, yang menghendaki bahwa semua pengeluaran diotorisasi oleh sebuah voucher yang disetujui. Voucher tersebut mendasari sebuah skema dari tahap-tahap yang harus dilaksanakan dalam meyakinkan bahwa prosedur yang sesuai telah diikuti dalam proses permintaan, pembelian, penerimaan, dan invoice yang disetujui untuk pembayaran.
Voucher-voucher biasanya menyediakan sebuah ruang dari setiap tahapan dalam proses persetujuan dan preaudit untuk orang yang bertanggung jawab bagi setiap tahapan untuk menandatangani atau memaraf setelah menyelesaikan tahapan tersebut. Bagian-bagian tanda tangan ini juga merupakan bagian penting jejak postaudit transaksi-transaksi yang dievaluasi baik dalam studi pengendalian internal dan selama transaksi-transaksi diuji dalam proses postaudit.
Seluruh belanja dana pemerintah–apakah operasi lancar, pengeluaran modal, pelunasan hutang, atau intern pemerintah–seharusnya dikendalikan secara tepat melalui proses voucher dan preaudit dan termasuk dalam ruang lingkup postaudit.
       Pre-audit atau persetujuan belanja
      Dapat dimulai dengan persetujuan pesanan pembelian dan kontrak encumbrance
      Dapat mencegah belanja ilegal atau berlebihan
      Pemerintah biasanya menggunakan sistem Voucher

       Langkah-langkah pembelian perlengkapan dan jasa
      Mempersiapkan rekuisisi
      Penetapan harga
      Pemesanan atau eksekusi persetujuan
      Menerima pesanan
      Menerima invoice dan menyetujui hutang
      Membayar invoice

Dalam penjelasan diatas disebutkan bahwa dalam pre-audit sebuah belanja harus melewati tahap-tahap birokrasi yang ada dan melalui persetujuan sebuah kontrak pembelian, seorang pemimpin instansi tersebut akan tahu sebelum belanja benar-benar terjadi apakah belanja tersebut sudah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Sebuah pembelian juga harus menempuh langkah-langkah dari mulai mempersiapkan rekuisisi sampai membayar tagihan. Hal ini tidak hanya mempersiapkan agar instansi terkait melakukan belanja terhadap supplier yang tepat, tetapi juga harus memastikan bahwa dana yang dikeluarkan sesuai dengan belanja yang sesungguhnya. Ini bisa dilihat dengan biasanya dalam akuntansi pemerintahan belanja harus menggunakan system voucher payable terlebih dahulu untuk sebagian besar system belanja.
Sebenarnya keppres tersebut sendiri juga menyebutkan secara mendetail metode yang bisa digunakan untuk menentukan kualitas dalam pengadaan sebuah barang/jasa. Berikut adalah kutipan salah satu metode yang disebutkan dalam keppres tersebut:
metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
18) pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;
19) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
20) penunjukan pemenang;
21) penandatanganan kontrak.
Dalam keppres tersebut disebutkan banyak sekali aturan mengenai pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Tetapi justri banyaknya aturan tersebut menjadikan rumitnya birokrasi dalam pemerintahan dan berimbas pada sulitnya penyerapan anggaran. Jika diilustrasikan dalam akuntansi pemerintahan, apropiasi yan dianggarkan pada awal periode tidak sepenuhnya menjadi expenditure. Inilah yang menyebabkan banyaknya revisi dalam keppres tersebut. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Sebenarnya dalam isi keppres tersebut sebagian besar isinya adalah tentang pengendalian dalam dana pemerintah yang dalam akuntansi pemerintahan sendiri mempunyai sebuah system akuntansi untuk pemerintahan.
Sistem akuntansi merupakan alat yang kuat untuk mengendalikan legalitas dan efisiensi belanja. Meskipun peran sesungguhnya adalah keuangan, system akuntansi mungkin juga digunakan untuk mencatat dan melaporkan dana kuantitatif dari semua jenis. Tentu saja, data statistik yang harus diestimasi dan diakumulasi untuk merencanakan dan mengendalikan secara virtual semua operasi pemerintah digunakan terbaik bersama dengan data finansial, dan secara berkala kedua jenis data dapat diakumulasikan secara simultan. Sistem akuntansi juga menjalankan peran penting manajerial dalam mengenai masalah dan kontrol berikut ini:

·      Penyalahgunaan aset
·      Belanja ilegal
-     Pengeluaran berlebihan dari apropriasi
-     Pengeluaran untuk tujuan ilegal
·      Penggunaan metode dan prosedur yang tidak tepat
·      Belanja yang tidak bijaksana atau tidak sesuai.
·      Alokasi dan allotment dari aproproasi.

Jadi dalam keppres tersebut sangat berhubungan erat dengan akuntansi pemerintahan terutama yang terdapat dalam chapter 6 buku freeman. Hampir dalam setiap isinya berhubungan dengan materi tersebut.
Daftar Pustaka: Buku Freeman, Vivanews.com

0 komentar:

Post a Comment